Wajo - InilahMediaNasional,-Kasus tindak pidana Korupsi Bantuan Dana Hibah Pengembagan Persuteraan tahun anggaran 2022 yang bergulir di Kejaksaan Negeri Wajo,Telah menetapkan dua tersangka baru hari ini Kamis,26/02/2026.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Wajo, Sudarmanto, SH., MH., mengungkapkan bahwa penetapan dua tersangka baru ini merupakan hasil pengembangan penyelidikan yang telah dilakukan sebelumnya.
“Kami telah menetapkan dua tersangka baru. Jadi saat ini sudah tiga tersangka, yakni MKS, MD, dan MT. Untuk saat ini penyidik masih fokus pada hasil penyelidikan dan penetapan tersangka sebelumnya, karena kasus ini sudah cukup lama. Maka kami fokus dulu di sini,” ujarnya.
Penyidik pada Kejaksaan Negeri Wajo berdasarkan 2(dua) alat bukti yang sah telah menetapkan status tersangka inisial MTT dan MD.
Tersangka MTT dan MD disangka melanggar Primair, Pasal 603 jo. Pasal 20 huruf c UndangUndang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana jo. Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia
Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak PidanaKorupsi sebagaimana telah diubah
dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undangundang Republik Indonesia Nomor 31Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Subsidair, Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31Tahun1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Republik
Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor
31 Tahun 1999 tentang PemberantasanTindak Pidana Korupsi jo. Pasal 20 huruf c jo. Pasal 618 UndangUndangNomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana.
Selanjutnya setelah dilakukan pemeriksaan sebagai Tersangka, tim Penyidik melakukan penahanan
terhadap tersangka untuk 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Kelas IIB Sengkang.
Akibat perbuatan tersangka mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 1.150.000.000 berdasarkan LHP Inspektorat Daerah Kabupaten Wajo Nomor:700.01.2.1/146/A.A.PKKN/2025/V/ITDA
Berdasarkan Pasal 21 ayat (4) huruf a KUHAP) diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih.
