Dr. Andi Muspida,SS., MSP., M.Pd., IAP. 😘CLAP., CPLP. CPSP., CMe., CPS
Pendamping desa lahir sebagai respons normatif terhadap kebutuhan penguatan kapabilitas pemerintahan dan masyarakat desa setelah diberlakukannya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Pada tingkat kebijakan, mandat utama pendamping adalah mendorong partisipasi, membangun kapasitas lokal, dan memastikan penggunaan sumber daya desa berjalan akuntabel—bukan menjadi pengambil alih fungsi pemerintahan desa. Pernyataan ini memperoleh landasan hukum yang jelas dalam kerangka UU Desa.
Namun perjalanan pelaksanaan selama beberapa tahun terakhir menunjukkan adanya distorsi antara desain regulatif dan praktik di lapangan. Pendamping kerap terseret ke ranah administratif dan teknis—pengisian data, pelaporan berlapis, serta penuntasan kewajiban prosedural—sehingga ruang untuk kerja pemberdayaan sosial menyempit. Fenomena ini menuntut sebuah gerakan revitalisasi jatidiri: yakni pengembalian posisi pendamping sebagai fasilitator transformasi sosial, bukan sekadar operator birokrasi.
Revitalisasi tersebut harus dimulai dari penegasan kembali tujuan dan tugas pendamping dalam instrumen kebijakan terbaru. Peraturan Menteri tentang Pedoman Umum Pendampingan Masyarakat Desa (Permendesa Nomor 3 Tahun 2025) menegaskan kembali orientasi pemberdayaan dan kerangka tata kerja pelaksanaan pendampingan yang lebih terstandardisasi, sehingga menjadi titik awal yang relevan untuk reformulasi peran pendamping. Penguatan implementasi Permendesa ini perlu diikuti oleh penyesuaian praktik di lapangan agar ruh pemberdayaan tidak terkubur di bawah beban administratif.
Kedua, revitalisasi jatidiri menuntut profesionalisme multidimensi. Profesionalisme pendamping tidak hanya soal penguasaan regulasi dan teknik pelaporan, tetapi mencakup kecakapan fasilitasi sosial, pengelolaan konflik lokal, literasi digital untuk transparansi data, dan pemahaman isu-isu kontemporer seperti ketahanan iklim serta tujuan pembangunan berkelanjutan (SDGs). Keputusan Menteri yang memuat petunjuk teknis pendampingan (Kepmendesa Nomor 294 Tahun 2025) berpotensi menjadi basis teknis bagi pengembangan kurikulum pembinaan kompetensi yang menyeluruh; namun implementasinya harus konkret—melalui program pelatihan modular, mentoring in-service, dan penilaian kompetensi berbasis kinerja.
Ketiga, identitas atau jatidiri pendamping akan kuat bila dibingkai oleh etika profesi dan jalur karier yang jelas. Selama ini ketidakpastian status, honor, dan jalur pengembangan menjadi faktor yang melemahkan komitmen jangka panjang. Pemerintah perlu merancang mekanisme karier (career path) yang mengakui pengalaman lapangan, membuka peluang sertifikasi kompetensi, dan menyediakan insentif non-finansial—seperti akses pendidikan lanjutan dan pengakuan profesional—sehingga pendamping bukan sekadar fungsi sementara tetapi menjadi sumber daya manusia pembangunan pedesaan yang berintegritas.
Keempat, revitalisasi harus menempatkan konteks lokal sebagai pusat metodologi pendampingan. Desa memiliki pluralitas budaya, struktur sosial, dan jaringan kekuasaan lokal yang unik; pendekatan one-size-fits-all tidak akan efektif. Oleh karena itu, pendamping harus diberi ruang otonomi metodologis untuk menyusun strategi pendampingan yang sensitif budaya dan inklusif—mengutamakan suara kelompok rentan, perempuan, dan generasi muda—sambil tetap berpegang pada prinsip akuntabilitas yang diatur secara regulatif. Instrumen kebijakan baru perlu memfasilitasi fleksibilitas operasional ini, bukan justru mengekang dengan beban administratif yang berlebihan.
Kelima, pemanfaatan teknologi harus diarahkan sebagai alat penguatan jatidiri, bukan alat kontrol semata. Digitalisasi pelaporan dan dashboard partisipatif dapat mengurangi beban administratif dan membuka ruang transparansi yang melibatkan warga. Namun, teknologi harus dirancang inklusif, memperhatikan keterbatasan infrastruktur dan literasi digital di banyak desa, serta melindungi data sensitif komunitas.
Akhirnya, revitalisasi jatidiri pendamping desa juga menuntut penguatan koordinasi antarlevel pemerintahan dan lembaga pendukung—dari kementerian hingga pemerintah kabupaten/kota—agar kebijakan seperti Permendesa 3/2025 dan Kepmendesa 294/2025 diterjemahkan ke dalam praktik yang kontekstual dan berkelanjutan. Regulasi-regulasi terbaru tersebut memberikan kerangka yang relevan, tetapi keberhasilan terletak pada sinergi kebijakan, investasi pada pengembangan sumber daya manusia, dan komitmen untuk mengembalikan pendamping pada jati dirinya sebagai agen pemberdayaan masyarakat desa.
Revitalisasi ini bukan sekadar soal nama atau titel; ia soal mengembalikan ruh demokrasi lokal—desentralisasi yang memberdayakan warga menjadi pelaku pembangunan. Bila jatidiri pendamping desa berhasil direvitalisasi, maka kemungkinan besar desa-desa di Indonesia akan lebih siap menghadapi dinamika pembangunan abad ke-21: lebih inklusif, lebih tahan terhadap guncangan, dan lebih berdaya dalam menentukan masa depannya.
📌 Daftar Regulasi Resmi Terkait Pendamping Desa
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
UU ini menjadi dasar hukum pembentukan pendamping desa dan pemberdayaan masyarakat desa.
Sudah mengalami perubahan terakhir melalui Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 atas UU 6/2014.
Peraturan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Nomor 3 Tahun 2025
Tentang Pedoman Umum Pendampingan Masyarakat Desa.
Menjadi acuan kerja pendamping desa di seluruh Indonesia, merumuskan tugas, mekanisme kerja, dan orientasi pemberdayaan berbasis SDGs Desa.
Link resmi dokumen regulasi: https://peraturan.bpk.go.id/Details/318988/permendesa-pdtt-no-3-tahun-2025
Keputusan Menteri Desa dan Pembangunn Daerah Tertinggal Nomor 294 Tahun 2025
Tentang Petunjuk Teknis Pendampingan Masyarakat Desa.
Mengatur mekanisme teknis pendampingan, tugas, fungsi, pengelolaan dan sertifikasi Tenaga Pendamping Profesional (TPP) sebagaimana turunan dari Permendesa 3/2025.
Link untuk akses dokumen: https://jdih.kemendesa.go.id/web/regulations/read/petunjuk-teknis-pendampingan-masyarakat-desa-294-2025
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014
Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Menguatkan pelaksanaan pemberdayaan desa dengan pendampingan secara berjenjang.
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 171 Tahun 2024
Tentang Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, yang menunjukkan kerangka kelembagaan pendampingan desa secara nasional.
