Dr. Andi Muspida,SS., M.S.P., M.Pd., IAP., CLAP., CPM., CAKE., C. NeoMg., CNLPc., CHTc

Pengamat Perkotaan, Pegiat Sosial dan Pemerhati Banjir 

Ketika hujan deras turun sepanjang hari, Jakarta banjir lagi. Hujan tiga jam saja, jalan raya berubah jadi sungai, rumah warga terendam, dan seribu cerita penderitaan kembali terulang. Di luar kota Jakarta, di puluhan kota lain pun fenomena serupa menjadi “biasa”. Sore hari hujan, malamnya tangis warga. Fenomena yang berulang seperti ini sejatinya bukan sekadar akibat perubahan iklim, tetapi cermin dari kegagalan tata kelola perkotaan dan kebijakan yang tidak adaptif.


Laporan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) menunjukkan banjir masih menjadi bencana alam yang paling sering terjadi di Tanah Air. Sepanjang Januari–September 2025 tercatat lebih dari 1.256 kejadian banjir nasional dari total 2.461 bencana yang terjadi di Indonesia — menjadikan banjir sebagai penyumbang terbesar kejadian bencana alam secara nasional.


Bukan hanya sering, banjir juga merenggut biaya sosial dan ekonomi yang besar. Seribu kejadian banjir bukan angka kecil: ini berarti ratusan ribu warga kehilangan akses pendidikan, pekerjaan, dan layanan publik secara berkala setiap tahun. Ketika banjir melanda kawasan urban, produktivitas ekonomi anjlok, transportasi macet total, dan layanan kesehatan terganggu. Dampaknya terasa tidak hanya di ruang publik, tetapi secara langsung ke kantong warga.


Perubahan iklim memang mempercepat intensitas hujan ekstrem, tetapi di banyak kota, penyebab utama banjir bukan hanya karena “awan datang”. Kita, sebagai bangsa, gagal membaca sinyal perubahan iklim ini dalam perencanaan tata ruang dan kebijakan pembangunan. Hujan sangat deras menjadi lebih sering — tidak lagi sekadar fenomena tahunan atau anomali statistik. Tren itu telah terlihat di berbagai studi yang menghubungkan curah hujan ekstrem dengan pemanasan global.


Namun faktanya, tata ruang masih memperlakukan lahan resapan sebagai “lahan ternak uang”. Rencana tata ruang daerah (RTRW) menunjukkan bahwa kawasan lindung dan daerah resapan semakin tergerus menjadi permukiman atau pusat komersial. Sungai dan saluran air dipersempit, sementara ruang terbuka hijau tereduksi menjadi konsep tanpa implementasi. Ketika air tak bisa meresap, ia memilih jalan pintas: menerobos rumah warga.


Pemerintah wilayah di banyak kota masih terjebak dalam paradigma lama: banjir diatasi dengan betonisasi saluran dan normalisasi sungai. Padahal pendekatan struktural semata hanya “menunda banjir”, bukan menghentikannya. Beton membuat air mengalir lebih cepat — dan lebih tinggi ketika kapasitas saluran terlampaui. Saat debit naik, banjir pun terjadi dengan efek yang jauh lebih parah.


Kota yang berkembang layaknya beton padat tanpa ruang untuk air adalah bom waktu. Di sini, banjir bukan lagi bencana alam — ia adalah bencana manusiawi yang lahir dari pilihan kebijakan yang salah.


Data BNPB 2024 menunjukkan tren yang sama: dari total 2.203 kasus bencana alam, lebih dari 1.109 kasus adalah banjir. Ini berarti lebih dari separuh kejadian bencana di Indonesia berkaitan langsung dengan banjir. Fakta ini tidak boleh dilihat ringan. Banjir bukan masalah sampingan — ia adalah pusat dari krisis tata ruang dan kebijakan adaptasi iklim yang gagal.


Kita harus jujur: kebijakan perubahan iklim belum menyatu ke dalam perencanaan tata ruang dan pembangunan kota. Strategi adaptasi iklim sering menjadi dokumen tersendiri yang jauh dari implementasi nyata di lapangan. Analisis risiko iklim, zona rawan banjir, dan mitigasi dampak belum menjadi parameter wajib dalam setiap izin pembangunan. Akibatnya, kota terus dibangun di atas dataran banjir, sempadan sungai makin sempit, dan drainase lama tidak lagi memadai.


Selain itu, fragmentasi kelembagaan memperparah masalah. Pengelolaan tata ruang, drainase, saluran sungai, dan sistem layanan publik sering berada di bawah banyak institusi yang kurang terkoordinasi. Sehingga, ketika ancaman tinggi, sistem respons mereka pun lambat dan tidak efektif.


Perubahan iklim menuntut kita untuk berpikir ulang. Adaptasi tidak boleh menjadi slogan. Perencanaan tata ruang harus memasukkan parameter perubahan iklim: prakiraan kenaikan intensitas hujan, proyeksi kenaikan permukaan air, dan identifikasi kawasan rawan bencana secara berkelanjutan. Tanpa itu, kebijakan banjir tetap akan menjadi sekadar lip service.


Akar permasalahan ini sebenarnya sederhana: kita membangun kota seperti pembangunan tidak memiliki konsekuensi. Tapi banjir selalu mengingatkan kita bahwa kebijakan yang solid harus dilandasi data, visi jangka panjang, dan keberpihakan pada keselamatan publik — bukan kepentingan jangka pendek atau keuntungan ekonomi sebatas lantai ruang.


Opini ini bukan seruan moral semata. Data telah berbicara. Lebih dari seribu kejadian banjir dalam satu periode bukan lagi statistik — itu adalah realitas hidup warga negara. Dan jika kebijakan tidak berubah, kota-kota kita akan terus bertambah banjir, bukan bertambah resiliensi.


Perubahan iklim bukan alasan untuk pasrah. Ia adalah panggilan agar kita menata ulang tata ruang, memperkuat kebijakan adaptasi, dan menempatkan keselamatan publik sebagai prioritas utama. Saat hujan kembali turun deras — banjir bukan lagi masalah tak terelakkan, tetapi ujian nyata dari kualitas kebijakan kita.



Badan Nasional Penanggulangan Bencana. (2024). Data kejadian bencana alam Indonesia tahun 2024. BNPB. https://bnpb.go.id


Badan Nasional Penanggulangan Bencana. (2025). Rekapitulasi kejadian bencana Indonesia Januari–September 2025. BNPB. https://bnpb.go.id


Badan Pusat Statistik. (2023). Statistik lingkungan hidup Indonesia 2023. BPS Republik Indonesia. https://www.bps.go.id


Climameter. (2025). Indonesia floods and extreme rainfall events linked to climate change. https://www.climameter.org/20251123-25-indonesia-floods


Intergovernmental Panel on Climate Change. (2021). Climate change 2021: The physical science basis. Cambridge University Press. https://www.ipcc.ch/report/ar6/wg1/


Katadata Insight Center. (2025). Banjir menjadi bencana alam paling sering terjadi di Indonesia. https://databoks.katadata.co.id


Republik Indonesia. (2007). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2007 tentang penataan ruang. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 68.


Republik Indonesia. (2014). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244.


Republik Indonesia. (2021). Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 98 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan nilai ekonomi karbon. Sekretariat Negara.


Republik Indonesia. (2022). Rencana aksi nasional adaptasi perubahan iklim (RAN-API). Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.


World Bank. (2020). Enhancing urban resilience: Protecting cities from climate and disaster risks. World Bank. https://www.worldbank.org